1. DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan
yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung
bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita
dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln)
yang melambangkan suatu sistem demokrasi. Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos”
yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Dengan demikian kita bisa mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang kekuasaan
tertingginya dipegang oleh rakyat.
1.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli :
a. Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan,
yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles
mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu
individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu
tersebut, setiap warga negara sama.
b. Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c. Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara
langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan
berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
d. Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang
kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta
boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam
pemilihan.
B. DEMOKRASI YANG
DIANUT OLEH BANGSA INDONESIA
Demokrasi yang
di anut oleh bangsa indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Mengapa? Karena demokrasi yang berlaku di Indonesia
adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam
falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi
yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pada hakikatnya demokrasi Pancasila
merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara.
Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila
lainnya.
C. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA SUDAH SESUAI DENGAN TEORI ATAU BELUM
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam
pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan
mempraktekan:
1.
Demokrasi
Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh
Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik
Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas
yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi
Pancasila
2.
Demokrasi
Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD
1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh
melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak
mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan
kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan
seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi
Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28
UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat
dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih
banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah
dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan sosial ini yang
menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan
mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu
mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah
dalam keadaan mufakat. Fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam
pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi
parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi
langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar
dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi
penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai
(oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi
yang dikehendaki sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi
yang selaras dengan nilai-nilai pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang
kemudian dirumuskan menjadi demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya,
sistem demokrasi pancasila yang sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan
sungguh-sungguh. Akibatnya banyak sekali arus penolakan terhadap sistem
demokrasi tersebut. Demokrasi yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan
rakyat justru menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Maka kemudian sejarah
mencatat gelombang penolakan dari kaum Islam radikal yang membawa ide membangun
negara dengan basis agama atau kaum nasionalisme radikal yang mengusung
pemikiran tentang demokrasi ala Indonesia yang berakar pada tradisi, semuanya
itu adalah buntut kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang mengalami distorsi
(penyimpangan).
D. DEMOKRASI INDONESIA SUDAH IDEAL ATAU BELUM?
Demokrasi
yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator
berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam
artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut
demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain
sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih
tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial,
demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk
disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari
prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar,
adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya.
Di
Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum
masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah
bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar
demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol
dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak
kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era
reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya
perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia
sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia baru
sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi. Dalam
prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi
dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu
dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya :
1.
Parpol,
memang sekarang kebebasan untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun
kebebasan ini justru disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru
menyebabkan bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang
pemilu. Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan
rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang
tidak sedikit.
2.
Pemilu,
dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar
demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya
permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan
parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang
benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU
terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam
bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa
permasalahan
diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam
demokrasi Indonesia. Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki
bahkan perlu digugat. Kita harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi
yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan
terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
2.
GEOSTRATEGI
INDONESIA
A. PENGERTIAN
GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan
suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk
mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan
arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang
terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman
dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai
metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia
sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi
negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam
mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan
sosial.
B. BAGAIMANA
GEOSTRATEGI DI INDONESIA
Konsep geostrategi
Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan
terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain,
tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk
mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan
menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari
kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk
mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan
Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut
beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1)
Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando
Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang
terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi
di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan
dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi
ancaman komunis di Indonesia.
2)
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3)
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4)
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
3. MANAJEMEN PEMERINTAH DALAM
PEMBANGUNAN NASIONAL
A. Pengertian Pembangunan
Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara
dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian
sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation)
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
C. Unsur, Struktur dan Proses Manajemen Nasional
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur
“Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer
atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang
dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut
di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi
pemerintahan merupakan tatanan dalam
(inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari
sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian
pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan
kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu,
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut
Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai
dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus
Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya
berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses
umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan
Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan
satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer”
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi
merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere”
berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda
“Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2
pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi
adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis
konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
D. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat
dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan
adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan
dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan
kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang
tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan
jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan
pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB),
yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan,
bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan
hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan
lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai
keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari
fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan
kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari
masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada
aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan,
norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai
kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program
dan kegiatan.
3)
Penyelesaian
segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan
yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam
rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga
fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang
mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran
peraruran yang berlaku.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota
dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan
sumber daya.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
f. memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
4.
PEMERINTAHAN PRESIDEN SOEHARTO, SBY, DAN JOKOWI
Pada
masa pemerintahan Soeharto (tahun 1966 sampai 1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia.
Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama
Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan
sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
Karena situasi politik yang memburuk setelah
meletusnya G-30-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak Harto
sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret 1968. Pak
Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu, sampai ia
mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,
terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban
rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak
swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui
sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983
yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945,
tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983
tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak
mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui
referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Kelebihan
1. Bantuan luar
negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. . Maka sejak tahun 1969,
Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut Rencana
Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Berikut penjelasan singkat tentang beberapa
REPELITA.
2. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya
AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
3. Sukses swasembada pangan.
4. Pengangguran minimum.
5. Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
6. Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia.
7. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk
dalam negeri.
8. Inflasi dapat ditahan sekitar 5%-10% dengan melalui kebijakan
moneter yang ketat.
9. Nilai mata uang rupiahpun dapat stabil dan dapat
ditebak, pemerintahpun menerapkan sistem anggaran berimbang.
10.Anggaran
pembangunan banyak dibiayai oleh bantuan pihak asing.sudah tiga puluh tahun
lamanya pemerintahan orde baru presiden soeharto.
Kelemahan
1. Emaraknya
korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pembangunan indonesia yang tidak merata
3. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan
yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
4. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena
kesenjangan pembangunan, terutama di aceh dan papua.
5. Tidak ada rencana suksesi.
6. Terjadinya
krisis moneter pada pertengahan tahun 1997.
7. Keberhasilan
pembangunan khususnya selama orde baru, bisa menjadi perusakan alam dan
kerugian besar untuk masyarakat daerah. Ini terjadi karena pelaksanaan
pembangunan kurang memperhatikan analisis dampak sosial, dan dapat pengaruh
banyaknya pejabat-pejabat yang menguasai sistem untuk kepentingan diri mereka
masing-masing sebagaimana yang telah menjadi ciri dari pemerintahan dan
masyarakat orde baru.
8. Kekuatan-kekuatan rakyat tak dapat berkembang dan tetap
lumpuh, sehingga rakyat tak bisa bersuara atas praktik kkn orde baru.
9. Semua praktik kkn yang mereka jalankan,
tidak dapat dihukum, sehingga kepentingan-kepentingannya tetap lestari. Mereka
untouchable tidak bisa dijangkau hukum.
10.Banyaknya bantuan dari negara lain yang semakin
menambah jumlah utang negara yang sewaktu-waktu bisa menjadi bumerang bagi
negara.
Sistem
Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Presiden dan Wapres :
1. B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20
Oktober 1999)
2. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri
(20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah
Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla
(20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)
terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya
Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih
adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada
masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru
masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering
disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei
1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis
finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya
ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto
saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan
berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan
Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun
meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Pada
masa pemerintahan susilo bambang yudoyono(2004-2014)
Presiden susilo bambang yudoyono ialah presiden ke 6
indonesia.
Kelebihan
1. Harga BBM
diturunkan hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
2. Perekonomian
terus tumbuh di atas 6% pada tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru.
3. Cadangan
devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
4. Menurunnya
Rasio hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi
34% pada tahun 2008.
5. Pelunasan
utang IMF.
6. Terlaksananya
program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM
Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki
tinggkat ekonomi rakyat.
7. Pemberantasan
korupsi.
8. Pengangguran
terus menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
9. Menurunnya angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada
tahun 2008.
10.Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia
pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009.
11.Perekonomian
Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial
yang terjadi di zona Eropa.
Kelemahan
1. Harga BBM termahal sepanjang sejarah
indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000.
2. Jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun
pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan
utang terbesar sepanjang sejarah.
3.
Tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar
15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber
daya public.
4. Konsentrasi
pembangunan di awal pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena
provinsi aceh telah di porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun
2004.
5. Masih gagal nya
pemerintah menghapuskan angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
6. Bencana alam yang
sering terjadi di indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi
dengan alasan tidak aman terhadap ancaman bencana alam.
7. Dianggap belum
mampu menyelesaikan masalah bank CENTURY.83.
Pada Masa
Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang)
Ir. H. Joko Widodo (Jawa Latin:
Jaka Widada) atau yang akrab disapa Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21
Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20
Oktober 2014. Ia terpilih bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam
Pemilu Presiden 2014.
Jokowi pernah menjabat sebagai
Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi
Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur dan Wali Kota Surakarta (Solo)
sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil
wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi
ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk
memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok).
Jokowi dikenal akan gaya
kepemimpinannya yang pragmatis dan membumi. Ia seringkali melakukan
"blusukan" atau turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung
permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat. "Blusukan" juga
dilakukan untuk menemui langsung warga dan mendengar keluh kesah mereka. Gaya
yang unik ini dijuluki The New York Times sebagai "demokrasi
jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin lainnya karena tidak
sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati mereka bila akan
melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik. Misalnya, ketua
Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa "blusukan"
hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang dibutuhkan adalah kebijakan
langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies Baswedan juga menilai
"blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa memberikan solusi.
Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga dikenal akan
transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama
mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi
seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system.
Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki
direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube.
5. KETAHANAN
NASIONAL
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIOANAL
Ketahanan Nasional
ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu
kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan
ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan Nasional Idonesia
adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar
maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
B. SIFAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada
kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia
dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa ; Makin tinggi
tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan
tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.
Konsultasi
dan Kerjasama ; Konsep
Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
C. PERAN
PEMUDA DALAM KETAHANAN NASIONAL
Pada zaman sekarang pemuda merupakan
generasi harapan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari pemudanya
sehingga pemuda mempunyai tuntutan supaya berkualitas dan cerdas. Semakin
banyaknya pemuda yang berkualitas dan cerdas akan menjadi investasi besar bagi
perkembangan dan kemajuan bangsa. Harapan akan bangkitnya bangsa Indonesia akan
mulai terbuka lebar jika para pemudanya mau bergerak serentak membangun bangsa
tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemerintah, justru pemerintah harusnya
mendukung dan memfasilitasi para pmuda yang ingin menjadi pejuang bangsa. Berbagai cara bisa dilakukan oleh
siapapun, baik dari kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk
menjadikan para pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai
kunci kemajuan suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau
berjiwa pemimpin. Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin
yang ideal adalah pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan
proses kepemimpinan ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell
ini diterapkan pada jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin
yang hebat untuk masa depan bangsa Indonesia. Salah satu langkah sederhana yang dapat dimulai oleh para pemuda
untuk menjadi harapan bangsa adalah dengan membudayakan membaca. Dengan
membaca, setiap pemuda akan semakin terasah pemikirannya sehingga akan
meningkatkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni. Misalnya, seorang pemuda
yang suka politik bisa mulai dengan membaca sistem dan sejarah perpolitikan
Indonesia. Pemuda yang menyukai bidang hukum dapat membaca dan membahas buku
tentang hukum positif di Indonesia, begitu pula dengan yang lainnya. Kemampuan
pemuda masa kini akan menjadi penentu Indonesia tiga puluh tahun mendatang. Pemuda juga perlu diajak untuk tidak
memikirkan dirinya sendiri. Seperti apa yang dijelaskan dalam buku Maxwell
bahwa pemimpin itu dia bisa memimpin atau mempengaruhi ke atas, ke samping dan
ke atas. Ini artinya sebagai seorang pemimpin, pemuda harus peduli pada
lingkungan sekitarnya atau minimal bisa mengenal dengan baik orang-orang di
sekitarnya. Banyaknya persoalan yang membutuhkan sumbangsih pemuda, terlebih
pada persoalan sosial-politik, menjadi pemuda memiliki peran penting bagi suatu
bangsa. Pemuda yang hebat dan potensial menjadi investasi besar bagi ketahanan
nasional suatu bangsa. Ketahanan nasional itu sendiri, menurut Wan Usman adalah
aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di
tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional
suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan
negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya meskipun
mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar. Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna
keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Jika dikaitkan
antara konsep ketahanan nasional Wan Usman dengan kepemudaan, maka pemuda ini
mengandung potensi yang besar untuk perubahan, dalam artian perubahan yang
mengarahkan bangsa ke masa depan yang lebih baik. Dalam bahasa mahasiswanya,
pemuda merupakan agent of change. Sebagai
agent of change, mahasiswa atau pemuda harus mengambil peran dalam
memajukan bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional. Banyak hal bisa dilakukan
sebagai wujud kontribusi. Salah satu hal pokok yang terkait dengan hal itu
adalah tentang pandangan politik. Politik sangat mempengaruhi berjalannya
kebijakan-kebijakan publik. Dalam lingkup yang lebih kecil, bagaimana supaya
para pemuda menjadi penggerak perubahan ke arah yang lebih baik bagi sesama
pemuda lainnya. Perkembangan zaman telah sama-sama kita saksikan, ribuan pemuda
terlena dalam kemudahan, membuat sebagian menyukai proses instant
tanpa memperdulikan pembelajaran yang didapatkan dari suatu peristiwa hidup. Pandangan atau pemikiran seorang pemuda
itu memiliki peran yang sangat penting dalam proses kontribusi. Ketika seorang
pemuda ingin bertindak dan beraktivitas pasti akan mempertimbangkan segala
kemungkinannya dari apa yang dilakukan. Dengan pandangan yang luas dan
pemikiran yang positif dari hasil proses belajar menjadikan para pemuda itu
cerdas dalam bertindak dan beraktivitas sehingga apa saja yang dilakukan harus
bisa memberikan manfaat bagi banyak orang terutama bagi bangsanya atau minimal bagi
dirinya sendiri. Dalam buku Peran
Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo
dan Suratman dijelaskan mengenai konsep pemuda, ketahanan nasional, dan peran
pemuda dalam ketahanan nasional. Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti
yang beragam. Secara harfiah, diartikan bahwa youth yang diterjemahkan
sebagai pemuda, adalah the time of life between childhood and maturity;
early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the
freshness and vitality characteristic of a young person. Dari definisi
ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda adalah individu dengan karakter yang
dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi
yang stabil. Dalam Keputusan Menpora Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi
Generasi Muda Memasuki Millenium III (Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa
pengertian generasi muda adalah golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda
ditinjau dari segi biologis, terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia
1-12 tahun), remaja (usia 12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa
(usia 30 tahun). Sementara itu
istilah kaum muda pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Rivai pada tahun 1905
di majalah Bintang Hindia No. 14. Kaum muda oleh Rivai didefinisikan sebagai
seluruh rakyat Hindia (muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan
kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui
pengetahuan dan ilmu. Sejak itulah istilah kaum muda digunakan secara luas
dalam liputan media dan wacana publik oleh kaum muda terdidik. Istilah kaum
muda dijadikan kode eksistensial sebuah entitas kolektif yang berbagi titik
kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia melalui jalur
kemajuan. Bila melihat pada sejarah
perjalanan bangsa Indonesia, kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap
tapak-tapak penting sejarah. Pemuda selalu menjadi kekuatan utama dalam proses
modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para
pemuda yang terdidik. Mereka mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain
semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan kebersihannya dari
noda orde masanya. Angkatan 1908, Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966,
Angkatan 1974 dan Angkatan 1998 adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya
yang melakukan pembaharuan. Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan
pemuda yang melakukan pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme.
Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa
Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga
mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Berdasarkan
semua proses tersebut, dapat diartikan bahwa pemuda atau kaum muda itu memiliki
peran yang besar bagi suatu bangsa terutama terkait ketahanan nasional karena
pemuda atau kaum muda itu mempunyai peran yang cukup besar dalam aspek
kemasyarakatan. Pemuda atau kaum muda yang menjadi agent of change ini juga
banyak yang turun secara langsung ke dalam lingkungan masyarakat. Mereka mempelajari,
mendalami dan berusaha memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas. Hal ini juga
berkaitan erat dengan daya tahan bangsa karena sudah mencakup banyak elemen
sosial atau kemasyarakatan. Seperti dalam buku karya Erlangga Masdian, Dwi Agus
Susilo dan Suratman dijelaskan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional merupakan
suatu konsep di dalam pengaturan dan penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup
segenap kehidupan bangsa yang dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah
(Trigatra) dan aspek sosial (Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi
geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.
Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal
balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga
antara Trigatra dan Pancagatra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap
aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang serasi. Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting. Pemuda
sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu berkiprah
dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang
merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai upaya
peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan, bimbingan,
kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan
untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul,
berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Selain itu
sebagai generasi harapan bangsa, pemuda itu diharapkan mampu memahami konsep Wawasan
Nusantara. Dalam konteks Indonesia Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional
Indonesia (Indonesia national outlook) yang dikembangkan dan
dirumuskan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional dengan
mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi
sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju
perwujudan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu
kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Pemuda, sebagai
bagian dari bangsa, harus mampu memahami wawasan ini, sehingga dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, peran pemuda tetap sebagai garda depan pembangunan. Dengan
memahami konsep tersebut maka pemuda harapan bangsa itu dapat mengetahui lebih
mendalam peran pemuda dalam ketahanan nasional. Bahwa untuk memajukan bangsa
itu butuh pemuda-pemuda yang berkualitas dan memahami konsep-konsep dalam suatu
bangsa sehingga akan lebih menjiwai dan menjalankan perannya dengan baik. Hal lain yang berpengaruh besar bagi
pemuda adalah rasa nasionalisme. Dalam buku Rgionalisme, Nasionalisme dan
Ketahanan Nasional karya Ichlasul Amal da Araidy Armawi dijelaskan bahwa
nasionalisme merupakan salah satu unsure dalam pembinaan kebangsaan atau nation-building.
Dalam proses pembinaan kebangsaan semua anggota masyarakat bangsa dibentuk agar
berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan
budaya maupun ideologi. Proses
pembinaan kebangsaan memang unik bagi tiap bangsa. Bagi Indonesia yang terdiri
dari masyarakat yang plural dan heterogen akan lebih mengedepankan wawasan
kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme. Rasa kebangsaan merupakan perekat paling
dasar dari setiap anggota masyarakat bangsa yang karena sejarah dan budayanya
memiliki dorongan untuk menjadi satu dan bersatu tanpa pamrih di dalam satu
wadah Negara bangsa (nation-state). Sedangkan faham kebangsaan ini
lebih bernuansa intelektual. Dalam implementasinya faham kebangsaan Indonesia
disublimasikan dalam bentuk Wawasan Nusantara yang mengamanatkan kesatuan di
berbagai bidang. Dari berbagai
penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemuda atau kaum muda
dalam ketahanan nasional itu penting. Dengan pemahaman pada konsep-konsep dan
semangat yang tinggi dalam setiap pejuangan, pemuda merupakan agent of
change bagi suatu bangsa. Pembawaan pemuda yang berpikir kritis dan jauh
memandang ke masa depan menjadi modal dalam menjalankan kontribusinya bagi
kemajuan suatu bangsa demi terwujudnya ketahanan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA