A. PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, sastra dan/ seni. Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah
pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu
ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau
didengar orang lain. Perbanyakan hak ciptamerupakan
penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama,
trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta. Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni
batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup
hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang
sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan
banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan
minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni
budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena
menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah,
hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga
dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B. SEJARAH HAK CIPTA DI INDONESIA
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B. SEJARAH HAK CIPTA DI INDONESIA
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan
dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya
"hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan
penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk
membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang
hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar
para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan
hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada
penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai
diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Annedi Inggris, hak tersebut
diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup
perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur
penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain
itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright,
yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik
umum. Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886
adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara
negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan
secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan
karyanya untuk mendapatkancopyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau
disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap
karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara
eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut
selesai. Undang-undang Hak Cipta baru yang
disahkan DPR RI pada 16 September 2014 memastikan para pencipta karya
intelektual menikmati hak ekonomi yang lebih lama dengan memperpanjang jangka
waktu perlindungan karya. "Undang-undang
baru ini disusun dan disesuaikan dengan perlindungan hukum yang diberikan
kepada pencipta karya seperti di negara lain," kata Kepala Seksi
Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sebelumnya dalam UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta
disebutkan perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 50 tahun
namun dalam UU Hak Cipta terbaru menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70
tahun. "Jadi lebih lama 20 tahun, bahkan
di Meksiko mencapai 100 tahun setelah pencipta meninggal. Alasan diperpanjangnya jangka waktu
tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki
waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya. Dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru itu juga disebutkan
secara detail bahwa pencipta program komputer memiliki jangka waktu
perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku seni akan memiliki jangka waktu
perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali karyanya
dipertunjukkan. Produser
rekaman memiliki perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali produknya
diperbanyak dan lembaga penyiaran memiliki jangka waktu perlindungan selama 20
tahun sejak karyanya pertama kali disiarkan. Agung menambahkan Undang-undang Hak Cipta baru tersebut
disusun untuk melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta secara lebih
detail.
C. HAK
- HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
1)
Hak Eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual
hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada
orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada
publik melalui sarana apapun". Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula
"hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak
eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karyaseni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga
penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak
cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau
perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula
mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2) Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang
dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan
bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar
ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut. Menurut
konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit
d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012). Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep
"hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman
nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut
sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
D. PEROLEHAN DAN PELAKSANAAN HAK CIPTA
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi
standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak
berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan
untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
1)Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang
berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan
hak cipta; di Inggris misalnya,
suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan
usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh
tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan
sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video,
atau surat),
pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu
ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran
ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada
yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta
yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang
yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan
tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum
berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act1988)
dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di
Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga
pemerintah dan lembaga swasta.
2) Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta,
seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
3) Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan
seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan,
ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright
notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di
dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright",
yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan
tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak
ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan
lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan
tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut
kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota
Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu,
persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan
yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode
00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
4) Jangka waktu perlindungan
hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang
berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat
bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya,
masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan
sebelum tahun 1923telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup
penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang
hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai
habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.
5) Penegakan hukum atas hak
cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada
aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara
lain.
E. PERKECUALIAN
DAN BATASAN HAK CIPTA
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti
tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta.
Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara
yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
F. LISENSI HAK CIPTA
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
G.
KRITIK ATAS KONSEP HAK CIPTA
Kritikan-kritikan
terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta
selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta
sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan
proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan
bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan
hak cipta [1].
Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan
lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak
menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
H. PROSEDUR PEMBUATAN HAK CIPTA

I. SANKSI
PELANGGARAN HAK CIPTA
SANKSI PIDANA
Di dalam Undang-Undang Hak
Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara
sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta. Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang
cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada
Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun
1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah
ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7
(tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah. Berikut ini kami kutipkan
ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang
R.I. No.19 tahun
2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling
sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupah).
5. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
STUDI KASUS
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.
"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta
lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
ANALISIS KASUS
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran
hak cipta berupa lagu dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta
lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang
undang hak cipta pasal 2 ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Hal ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap
pelanggar yang melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini
kemudian dilaporkan oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu
itu sendiri
Berdasarkan
kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1. Pasal 2 ayat (1) Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 72 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). Ayat (2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah). Ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Ayat
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Ayat
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ayat (8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
KRITIK DAN TANGGAPAN MENGENAI KASUS
Pelanggaran tentang hak cipta memang sering sekali terjadi di negara kita
Indonesia. Tidak mengherankan jika negara kita termasuk kedalam daftar negara
yang sering melakukan pelanggaran tentang hak cipta. Berdasarkan kasus diatas,
para pengusaha rumah bernyanyi tidak mendapatkan sanksi yang tegas mengenai
pelanggaran hak cipta yang dilakukan. Royalti tidak diberikan oleh pengusaha
tersebut kepada pencipta dan produser lagu, sedangkan pengusaha tersebut
mendapat keuntungan yang terus menerus dari usahanya dengan menyiarkan dan menyebarluaskan
hasil ciptaan atau karya orang lain. Kejadian ini menandakan bahwa belum adanya
ketegasan tindakan dari undang – undang yang berlaku. Pelanggaran yang terjadi
berulang kali tersebut menandakan bahwa pelanggar tidak mendapatkan sanksi yang
cukup tegas, sehingga belum mampu membuat para pelanggar hak cipta tersebut
jera. Tentunya banyak pihak yang dirugikan dalam kasus pelanggaran hak cipta
ini. Tidak hanya pencipta lagu dan produser lagu saja, namun negara pun turut
merugi. Karena lagu – lagu yang disebarluaskan dan disiarkan secara bebas ini
tidak dikenai pajak tentunya. Sehingga keuntungan dirasakan oleh satu pihak
saja.
SOLUSI MASALAH
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak
yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat
jera para pelaku. Di Indonesia banyak undang – undang yang melindungi hasil
karya atau hak cipta dari seseorang. Namun hal itu tidak menjadi bumerang
terhadap para pelanggar hak cipta. Oleh karena itu diperlukan sikap aparat yang
tegas dalam memberikan sanksi – sanksi mengenai pelanggaran hak cipta tersebut.
Tidak hanya sanksi pidana, sebaiknya para pelanggar pun layak untuk mendapat
sanksi sosial karena mempergunakan hasil karya orang lain untuk usahanya. Para perlaku
pelanggaran harus segera ditindak lanjuti dengan cepat, agar oknum – oknum serupa
pun jera dan hal ini mungkin dapat mengurangi persentase jumlah pelanggaran hak
cipta yang sama dengan kasus diatas.
Daftar pustaka
Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya
dalam Pembangunan. Jakarta:
Sinar Grafika.
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur
Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.