A. PENGERTIAN HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3). Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu
sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja
mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan
hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat
yaitu menganut sistem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
B. HAK PATEN OLEH PEMERINTAH
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur
mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal
99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila
pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten
yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan
yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak
paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata
nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk
kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan
melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi
imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya
ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak
paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres
No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap
obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten
obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338)
dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan
8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5%
dari nilai jual netto.
C. SEJARAH HAK PATEN DI DUNIA
Kepemilikan
hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di
Eropa pada Abad Kegelapan. Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama
kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan
ternama Caxton, Galileo Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai
hak monopoli atas penemuan mereka itu. Lantas, ide ini menyebar ke penjuru
Eropa pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman
Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri berkembang luas
hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris. Di Inggris sendiri hukum
paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies (1623). Lalu gagasan ini
berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya benua baru itu. Setelah
merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten pada tahun 1791. Pada
awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya
atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang. Kata
"paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah 'terbuka'.
Lawan katanya adalah "laten" yang berarti 'terselubung'. Lalu istilah
ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan
hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama
periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana). Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan,
dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi
yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat
dipatenkan.
D.HUKUM YANG MENGATUR
HAK PATEN
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
4.
Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.
Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
10.
Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.
Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12.
Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
DOKUMEN PATEN AMERIKA
SERIKAT
E. SUBJEK
YANG DAPAT DIPATENKAN
Saat ini terdapat beberapa
perjanjian internasional yang
mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara. Pemberian
hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang
jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36
paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Secara umum, ada tiga
kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang
yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga
dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem
atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak
dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan
juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten
untuk software dan metode bisnis, sementara di
Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa
invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil
temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
F. Istilah
- Istilah dalam Paten
Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor atau pemegang Paten. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh
pemegang Paten. Pemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
G. PENGAJUAN
PERMOHONAN PATEN
Paten diberikan atas dasar
permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang
menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Kapan
sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan
secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to
File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara
lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hal-hal
yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan
Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut
maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan
permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten. Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten. Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima
efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability.
Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang
relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan
kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk
mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subjek di
kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap
tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881)
(the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh
keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan
hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa
mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai
aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan
sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon
paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di
Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah
inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
STUDI
KASUS
ERICSSON GUGAT SAMSUNG SOAL PELANGGARAN HAK PATEN
TEMPO.CO,
Jakarta – perusahaan jaringan telekomunikasi ericsson akhirnya menuntut Samsung
Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini
diambil ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam
perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.
“Kami sudah bernegosiasi
dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung,” kata
Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. “Kami menggugat sebagai
langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel.”
Gugatan ini menambah “musuh” Samsung, yang sebelumnya
telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon
seluler iphone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan
enam ponsel lainnya, selain Galaxy Slll.
Pada putusan tingkat
pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak
sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan
melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan
Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret
tahun depan.
Dalam kasus Samsung
versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan
kesepakatan tidak tercapai besaran royalti yang harus dibayarkan. “Ericsson
meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama,” kata juru bicara
Samsung.
Itu sebabnya, Samsung
akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan
seharusnya mengacu pada prinsip fair,
reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND).
Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang
berbeda.
Ericsson berpotensi
meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya.
Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak
menggunakan tekonologi milik Ericsson.
ANALISIS KASUS
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran
hak paten yang dilakukan oleh perusahaan samsung terhadap dua perusahaan yang
berbeda, yaitu perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan samsung
digugat dengan Gugatan ini terkait
penggunaan teknologi jaringan nirkabel oleh perusahaan ericsson dan kasus
pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone. Apple juga menambahkan
gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy
Slll.
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku
yaitu :
1. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14
Tahun 2001 Tentang Paten.
2. (Pasal
130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
sengaja
dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten
3. Pasal
130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal
16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara
administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam
administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga
pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16
tersebut :
1) Pemegang
hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.
dalam hal paten produk : membuat,
menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberikan paten;
b.
dalam hal paten proses : menggunkan
proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud huruf a.
2) Dalam
hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor
produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang
dimilikinya.
3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
KRITIK DAN TANGGAPAN MENGENAI KASUS
Pelanggaran tentang hak paten merupakan pelanggaran yang
cukup serius. Pelanggaran ini biasanya terjadi antara dua perusahaan yang besar
dan sudah di kenal oleh masyarakat banyak. Berdasarkan kasus diatas, perusahaan
Samsung melanggar peraturan mengenai hak paten 2 perusahaan ternama lainnya. Yaitu
perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan Samsung diharuskan
membayar penalti akibat kerugian yang dialami oleh perusahaan Apple dan
perusahaan Ericsson yaitu sebesar 9,9 triliun rupiah. Perusahaan Samsung diduga
melakukan pelanggaran terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel
(Perusahaan Ericsson) dan pelanggaran
intelektual properti telepon seluler iphone (perusahaan Apple). Diduga gugatan
ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh kedua perusahaan demi mengurangi
laju pesatnya perkembangan teknologi berbasis android, sehingga pihak
perusahaan Samsung selalu mengajukan kasasi dan menggugat perusahaan Apple
kembali. Sedangkan terhadap perusahaan Ericsson, perusahaan Samsung ingin
mengurangi biaya denda dengan menggunakan prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory
(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada
pihak yang berbeda. Dalam kasus Samsung versus Ericsson sangat
jelas melanggar hak paten karena sudah tidak termasuk kedalam pengertian hak
paten itu sendiri, kedua perusahaan tersebut saling serang karena sudah tidak
menemukan kata sepakat dalam penggunaan jaringan nirkabel. Siapa yang melanggar
hak paten belum jelas apakah dari pihak Samsung atau pihak ericsson, siapa pun
yang melanggar dan bersalah akan di kenakan pasal yang terkandung dalam UU hak
Paten 2001 dan dapat dikenakan denda yang besar.
SOLUSI MASALAH
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan
penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku.
Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang
melanggar, hukum harus berlaku tanpa memandang bulu. Sehingga kasus – kasus pelanggaran
hak paten dapat berkurang. Apalagi jika kasus tersebut terjadi berulang –
ulang. Hal ini menunjukkan sanksi yang berlaku masih kurang tegas. Sehingga diperlukan
ketegasan sanksi yang ada.
DAFTARPUSTAKA
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi,
2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS:
Jakarta.
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/
