HAK MEREK
1.1
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian Merek Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme
periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau
jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa
1.2 Hak Atas Merek Sebagai Hak
Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak
cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga
merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah
disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara
eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan
dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia,
peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha
yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
1.3 Jenis – jenis
Merek
UUM Tahun 2001 ada
mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut
Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark)
2.
Merek Kata (World Mark)
3.
Merek Bentuk (Form Mark)
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5.
Merek Judul (Title Mark)
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari kata-kata
saja.
2.
Merek lukisan adalah merek yang terdiri
dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali
dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan,
banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof.
Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud
dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya
pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat
dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan
dari merek perkataan.
Menurut UU No.15 Tahun 2001 Merek dapat dibedakan dalam beberapa
macam, antara lain:
1.
Merek Dagang adalah merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa adalah merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif adalah merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
1.4 Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain
b.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi
barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen,
merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
1.5 Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran
merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan
menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama
adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad
baik.
Pemohon
dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
a.
Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa
pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
b.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
c.
Salinan resmi Akta Pendirian Badan
Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, Apabila
pemohon badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;Fotokopi KTP pemohon;
e.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
f.
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
A.
Persyaratan
Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang
atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu
barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu
unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban
umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
B.
Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur
pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.

Berdasarkan gambar
prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu
yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka
digambar :
1.
Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.
Paling lama 30 hari sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung selama 3 bulan terhitung
paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.
Oposisi dapat dilakukan selama jangka
waktu pengumuman.
5.
Jika oposisi diterima pemohon dapat
mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan
sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk
didaftar.
6.
Gugatan diajukan paling lama 3 bulan
sejak diterimanya keputusan penolakan banding. Sumber Referensi: Saidin, H. OK.
S.H., M. Hum, Aspe.
1.6 Fungsi
Pendaftaran Merk
1. Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
1.7 Makna Simbol R , C, TM
Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek
tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol
TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis
(expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in
use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah
digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo
yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
1.8 Hak
Merek
1.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik merek
terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian
atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.
Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.
Perwarisan;
b.
Wasiat;
c.
Hibah;
d.
Perjanjian;
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
4.
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena
empat kemungkinan yaitu:
1
Atas prakarsa DJHKI;
2
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang
Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar . Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal
penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka
waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud
di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
STUDI KASUS
Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi
berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples
dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas
kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat
tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai
jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no.
pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk
jenis-jenis barang seperti tersebut diatas.
Sedangkan
merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi
oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan
memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia
melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI
BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan
menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk
TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
ANALISIS KASUS
Menurut kasus diatas,
diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh pihak yang
memproduksi produk TULIPWARE pihak yang memproduksi produk TUPERWARE. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang
sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan
perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek
TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda
dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu :
a. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
c. Sanksi
bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud
di atas, Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
KRITIK DAN TANGGAPAN MENGENAI KASUS
Pelanggaran
tentang hak merek merupakan pelanggaran yang cukup serius. Berdasarkan kasus
diatas, perusahaan yang memproduksi produk TULIPWARE melanggar peraturan mengenai
hak merek perusahaan yang memiliki merek
yang hampir sama dan sudah dikenal masyarakat, yaitu TUPPERWARE. Dalam kasus Tupperware versus Tulipware sangat jelas melanggar hak merek karena dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut : Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan
TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis. Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang. Serta merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. DART
INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di
beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah
beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE
SOLUSI MASALAH
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan
penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku.
Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang
melanggar, hukum harus berlaku tanpa memandang bulu. Sehingga kasus – kasus
pelanggaran hak merek dapat berkurang. Apalagi jika kasus tersebut terjadi
berulang – ulang. Hal ini menunjukkan sanksi yang berlaku masih kurang tegas.
Sehingga diperlukan ketegasan sanksi yang ada.
Sumber :
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber
Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)