Welcome to My Blog ^^

Selasa, 31 Mei 2016

HAK MEREK DAN STUDI KASUS

HAK MEREK

1.1   Pengertian Hak Merek
          Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian Merek Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.      H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.     Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.     Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

1.2    Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
 Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
 Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

1.3    Jenis – jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.      Merek Lukisan (Bell Mark)
2.     Merek Kata (World Mark)
3.     Merek Bentuk (Form Mark)
4.     Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5.     Merek Judul (Title Mark)
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.      Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.     Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.     Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.      Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.     Merek dengan perkataan (World Mark).
3.     Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

Menurut UU No.15 Tahun 2001 Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.     Merek Jasa adalah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.     Merek Kolektif adalah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

1.4   Fungsi Merek
          Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a.     Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b.     Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.      Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.     Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

          Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.




1.5    Persyaratan dan Pendaftaran Merek
     Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.

Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.   Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.   Lampirkan syarat-syarat berupa:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
c.    Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, Apabila pemohon badan hukum;
d.    24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;Fotokopi KTP pemohon;
e.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
f.     Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.



A.    Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.            Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.           Tidak memiliki daya pembeda.
3.           Telah menjadi milik umum.
4.           Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

B.     Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.


Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar :
1.      Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.     Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.     Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.     Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.     Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.     Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding. Sumber Referensi: Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspe.

1.6    Fungsi Pendaftaran Merk

1.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

1.7    Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.

Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

1.8    Hak Merek

1.   Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

2.  Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

3.   Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a.     Perwarisan;
b.     Wasiat;
c.      Hibah;
d.     Perjanjian;
e.     Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.   Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1      Atas prakarsa DJHKI;
2     Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3     Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4     Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.

5.   Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

6.   Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar . Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

7.   Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

8.   Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

10     Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

STUDI KASUS
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung

    DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.

Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas.

Sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.

PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

ANALISIS KASUS
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE pihak yang memproduksi produk TUPERWARE. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu :
a.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
c.    Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

KRITIK  DAN TANGGAPAN MENGENAI KASUS
Pelanggaran tentang hak merek merupakan pelanggaran yang cukup serius. Berdasarkan kasus diatas, perusahaan yang memproduksi produk TULIPWARE melanggar peraturan mengenai hak merek  perusahaan yang memiliki merek yang hampir sama dan sudah dikenal masyarakat, yaitu TUPPERWARE. Dalam kasus Tupperware versus Tulipware sangat jelas melanggar hak merek karena dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut : Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang. Serta merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE


SOLUSI MASALAH
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang melanggar, hukum harus berlaku tanpa memandang bulu. Sehingga kasus – kasus pelanggaran hak merek dapat berkurang. Apalagi jika kasus tersebut terjadi berulang – ulang. Hal ini menunjukkan sanksi yang berlaku masih kurang tegas. Sehingga diperlukan ketegasan sanksi yang ada.

Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)


Sabtu, 23 April 2016

ALL ABOUT "HAK PATEN"


A. PENGERTIAN HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sistem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

B. HAK PATEN OLEH PEMERINTAH
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

C. SEJARAH HAK PATEN DI DUNIA

Kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan. Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka itu. Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris. Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies (1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten pada tahun 1791. Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang. Kata "paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah 'terbuka'. Lawan katanya adalah "laten" yang berarti 'terselubung'. Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.

D.HUKUM YANG MENGATUR HAK PATEN

1.     Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.    Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.    Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.    Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.    Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.    Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.    Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.    Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.    Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.  Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.   Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

DOKUMEN PATEN AMERIKA SERIKAT

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/71/US_Patent_cover.jpg/220px-US_Patent_cover.jpg
E. SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

F. Istilah - Istilah dalam Paten

          Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor atau pemegang Paten. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten. Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

G. PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
 Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subjek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

STUDI KASUS
ERICSSON GUGAT SAMSUNG SOAL PELANGGARAN HAK PATEN

TEMPO.CO, Jakarta – perusahaan jaringan telekomunikasi ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.

“Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung,” kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. “Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel.”

Gugatan  ini menambah “musuh” Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy Slll.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.

Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai besaran royalti yang harus dibayarkan. “Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama,” kata juru bicara Samsung.

Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.

Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan tekonologi milik Ericsson.

ANALISIS KASUS

          Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh perusahaan samsung terhadap dua perusahaan yang berbeda, yaitu perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan samsung digugat dengan Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel oleh perusahaan ericsson dan kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy Slll.
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu :
1.      (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
2.    (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
3.    Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16 tersebut :
1)    Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.    dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.    dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
2)   Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
3)    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

KRITIK  DAN TANGGAPAN MENGENAI KASUS
Pelanggaran tentang hak paten merupakan pelanggaran yang cukup serius. Pelanggaran ini biasanya terjadi antara dua perusahaan yang besar dan sudah di kenal oleh masyarakat banyak. Berdasarkan kasus diatas, perusahaan Samsung melanggar peraturan mengenai hak paten 2 perusahaan ternama lainnya. Yaitu perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan Samsung diharuskan membayar penalti akibat kerugian yang dialami oleh perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson yaitu sebesar 9,9 triliun rupiah. Perusahaan Samsung diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel (Perusahaan Ericsson) dan pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone (perusahaan Apple). Diduga gugatan ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh kedua perusahaan demi mengurangi laju pesatnya perkembangan teknologi berbasis android, sehingga pihak perusahaan Samsung selalu mengajukan kasasi dan menggugat perusahaan Apple kembali. Sedangkan terhadap perusahaan Ericsson, perusahaan Samsung ingin mengurangi biaya denda dengan menggunakan prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.  Dalam kasus Samsung versus Ericsson sangat jelas melanggar hak paten karena sudah tidak termasuk kedalam pengertian hak paten itu sendiri, kedua perusahaan tersebut saling serang karena sudah tidak menemukan kata sepakat dalam penggunaan jaringan nirkabel. Siapa yang melanggar hak paten belum jelas apakah dari pihak Samsung atau pihak ericsson, siapa pun yang melanggar dan bersalah akan di kenakan pasal yang terkandung dalam UU hak Paten 2001 dan dapat dikenakan denda yang besar.

SOLUSI MASALAH
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang melanggar, hukum harus berlaku tanpa memandang bulu. Sehingga kasus – kasus pelanggaran hak paten dapat berkurang. Apalagi jika kasus tersebut terjadi berulang – ulang. Hal ini menunjukkan sanksi yang berlaku masih kurang tegas. Sehingga diperlukan ketegasan sanksi yang ada.



DAFTARPUSTAKA

- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/