Welcome to My Blog ^^

Minggu, 26 November 2017

PENYIMPANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN DAMPAKNYA

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.           Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. HKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Namun dengan berkembangnya teknologi, apapun yang kita lakukan sekarang jadi mudah. Namun perkembangan teknologi juga memiliki sisi negatif, misalnya saja soal pelanggaran HKI. Penetrasi internet misalnya, mengunduh lagu-lagu MP3 secara ilegal, karena banyaknya situs berbagi yang di manfaatkan.

2.           Penyimpangan Hak Kekayaan Intelektual
Ada beberapa kegiatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan kekayaan intelektual. Berikut adalah contoh penyimpangan hak kekayaan intelektual yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari :
a.     Mengunduh Film dari internet, baik film lokal maupun yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana. 
b.     Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version). Di situs seperti Youtube banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu dan rekaman suara. Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1)   Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2)   Hak Mengumumkan (performing rights)
c.     Mengunggah Lagu Ke Internet. Kegiatan ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu.  Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walaupun kegiataan ini tidak bertujuan untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dalam Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar.

3.           Studi Kasus Penyimpangan Hak Kekayaan Intelektual
Mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia mengakibatkan tingkat pembajakan perangkat lunak atau software di Indonesia sangat tinggi. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat jatuh harganya karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah. Harga sebuah software bahkan terkadang lebih mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah saja mengingat software merupakan hasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana cara untuk mendapatkan komputer dan software dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal lainnya. Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain, masih minimnya apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain lebih disebabkan kurang sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan yang luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya. Kurangnya kesadaran untuk membeli software asli seperti ini lebih diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi. Masyarakat tidak sadar kalau software yang mereka gunakan itu telah memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara membeli software yang asli. Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan. Inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk mendapatkan software bajakan teramat sangat mudah. Cukup dengan browsing di internet maka kita bisa mendownload software bajakan. Banyak situs di internet yang menyediakan software gratis dan yang harus dilakukan oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya untuk mendapatkan software yang dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan membawa nama sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat ditemukan berbagai file dan salah satunya software bajakan tersebut. Software bajakan juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk vcd ataupun dvd yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000 harganya sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan software asli. Bahkan software bajakan juga bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd yang saat ini jumlahnya cukup banyak. Dalam hal pergaulan dengan teman pun kadang software bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy software dari teman dan menginstallnya di komputer kita. Meminta copy software dari teman sama seperti meminjam buku dari teman. Begitu banyak celah untuk mendapatkan software bajakan. Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan.Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang mengatasi masalah hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya dinilai kurang layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu menegakkan hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap.Tidak jelasnya peraturan hukum bidang IT di Indonesia menjadi salah satu alasan pembajakan software marak terjadi. Lain halnya dengan Amerika Serikat misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk mengatasi masalah hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui kalau Indonesia masih tertinggal.Para pengguna software bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak ada aparat yang menegurnya, terlebih lagi tidak ada peraturan hukum yang pasti untuk menangani kasus pembajakan software di Indonesia.

4.           Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Dampak pembajakan perangkat lunak di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat perangkat lunak saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri perangkat lunak lokal menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini.Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi perangkat lunak, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak. Terlepas dari perusahaan perangkat lunak yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia Teknologi Informasi Indonesia kini benar - benar menghadapi suatu masalah besar.Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen - produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara - negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat - obatan (pharmaceuticals).Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs). 

HAK CIPTA
1.           Pengertian Hak Cipta
Hak cipta tergolong dalam salah satu hak kekayaan intelektual. Hak cipta secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts.Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

2.           Studi Kasus Penyimpangan Hak Cipta
PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, yaitu terlapor dengan inisial K, direktur utama Inul Vizta. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

3.           Dampak Kasus
Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang undang hak cipta pasal 2 ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap pelanggar yang melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas terdapat dampak yang ditimbulkan terhadap pelanggaran hak cipta berupa sanksi. Berikut adalah sanki yang menjerat pelanggar hak cipta :
a.  Pasal 2 ayat (1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Pasal 72 ayat (1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kasus diatas pun menambah daftar pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tentang hak cipta memang sering sekali terjadi di negara kita Indonesia. Akibatnya Indonesia masuk kedalam daftar negara yang sering melakukan pelanggaran tentang hak cipta.

SUMBER :



Sabtu, 28 Oktober 2017

Penerapan Standar Teknik dan Manajemen di Industri
(Studi kasus :Analisis Pengaruh Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Terhadap Kinerja Karyawan Di PT. X )

download PPT :

KODE ETIK ENGINEERING

KODE ETIK ENGINEERING  

1. Pengertian Kode Etik Profesi 
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial.Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. 

2. Etika Profesi Seorang Insinyur 
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Berikut adalah penjelasannya :
 a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). 
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. 

3. Tanggung Jawab Dan Prinsip Kode Etik Insinyur 
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya: 
1) Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. 
2) Menjaga kompetensi sebagai profesional. 
3) Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional. 
4) Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab. 
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu: 
1). Mengutamakan keluhuran budi. 
2). Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3). Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 
4). Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran 
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu: 
a. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 
b. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 
c. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 
d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 
f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 
g. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya 
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 

4. Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri 
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. 
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab. 
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik. 
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem. 
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja. 
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id). 

Daftar Pustaka 
http://etika133.blogspot.co.id/2010/05/etika-profesi-seorang-insinyur.html https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007. Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember www.wikipedia.com/profesi www.wikipedia.com/etika_profesional

Rabu, 26 April 2017

APATISME MASYARAKAT TENTANG PENGETAHUAN LINGKUNGAN DAN EKOSISTEM LAUT

1.                  Latar Belakang
Luas wilayah laut yang begitu besar menyebabkan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam hasil kelautan yang cukup besar pula. Salah satu sumber daya laut yang dimanfaatkan oleh penduduk adalah sumber daya perikanan laut. Sumber daya perikanan laut ini, jika dikelola dengan baik maka manfaat yang diperoleh masyarakatpun akan banyak dan melimpah. Namun,dewasa ini pengelolaan sumber daya alam  laut yang kurang tepat telah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Misalnya penangkapan ikan yang dilindungi dan kerusakan terumbu karang secara massal.
Berdasarkan pengalaman penulis, penangkapan ikan yang dilindungi secara hukum masih marak terjadi dibeberapa wilayah indonesia, perusakan terumbu karang oleh para nelayan dikarenakan cara penangkapan yang instan pun tak luput dari pengamatan. Hal ini merupakan indikasi dari kurangnya ilmu pengetahuan dan lingkungan tentang ekosistem di wilayah pesisir dan pantai yang diperoleh oleh masyarakat. Seharusnya masyarakat disekitar pesisir dan pantai dibekali dengan ilmu tersebut agar mampu mengelola sumber daya alam laut dengan baik dan tepat.
            Sosialisasi dari pemerintah serta tindakan yang tegas perlu dilakukan dengan segera, sehingga mengurangi apatisme masyarakat tentang lingkungan dan ekosistem sumber daya laut. Dengan begitu, kelestarian sumber daya laut dan sekitarnya dapat terus terjaga.

2.                  Pembahasan
Indonesia merupakan negera maritim dengan luas wilayah laut  5,4 juta km2, mendominasi total luas teritorial Indonesia sebesar 7,1 juta km2. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya kelautan yang besar termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati kelautan terbesar. Perbandingan luas wilayah laut Indonesia yang lebih besar daripada luas wilayah darat, tentunya berdampak terhadap potensi sumber daya alam yang dihasilkan. Dengan luas wilayah laut yang begitu besar menyebabkan Indonesia memiliki potensi sumber daya alam hasil kelautan yang cukup besar pula. Salah satu sumber daya laut yang dimanfaatkan oleh penduduk adalah sumber daya perikanan laut.
Sumber daya perikanan laut adalah potensi sumber daya di indonesia yang sejak dulu telah dimanfaatkan penduduk. Jika dilihat dari sebaran potensi ikannya, terlihat adanya perbedaan secara umum antara wilayah Indonesia bagian Barat dengan Timur. Di Indonesia bagian Barat , jenis ikan yang banyak ditemukan adalah ikan pelagis kecil.Sedangkan di kawasan Indonesia Timur, banyak ditemukan ikan pelagis besar. Bukan hanya sumber daya perikanan laut, namun indonesia juga kaya akan terumbu karang. Terumbu karang adalah batuan  sedimen kapur di laut yang terbentuk dari kapur yang sebagian besar dihasilkan dari koral (binatang yang menghasilkan kapur untuk kerangka tubuhnya). Indonesia merupakan negara yang memiliki terumbu karang terluas di dunia. Kekayaan terumbu karang Indonesia tidak hanya dari luasnya, akan tetapi juga keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Terumbu karang akan tumbuh dengan baik, salah satunya di Indonesia karena terletak di daerah tropis dengan suhu perairan yang hangat, sehingga banyak ditemukan terumbu karang di Indonesia. Terumbu karang memiliki banyak manfaat, yaitu : sebagai sumber makanan, mengurangi hempasan gelombang pantai yang dapat berakibat terjadinya abrasi, sebagai sumber perikanan yang dapat meningkatkan pendapatan para nelayan, dan lain sebagainya.
Kekayaan sumber daya alam laut yang melimpah ini akan membawa potensi yang sangat besar jika dikelola dan dijaga dengan baik. Namun begitu pula sebaliknya, bila sumber daya alam ini tidak dikelola dan dijaga dengan baik, maka yang timbul hanyalah kerusakan sumber daya alam atau bahkan kepunahan. Cara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam laut adalah dengan mempelajari lingkungan dan ekosistem disekitar laut dan bagaimana cara pemeliharaan lingkungannya.
Sebagian besar masyarakat yang berada disekitar laut (pesisir) terkadang mengelola sumber daya alam tanpa memperhatikan aspek-aspek lingkungan disekitarnya. Seperti penangkapan ikan yang dilindungi oleh hukum, kerusakan terumbu karang dikarenakan cara penangkapan ikan yang salah serta pencemaran limbah di laut. Hal ini bisa terjadi dikarenakan masyarakat pesisir dan pantai belum mengetahui ilmu dan pengetahuan tentang lingkungan dan ekosistem disekitar pantai. Akibat yang dirasakan oleh tindakan yang kurang tepat dalam pengelolaan sumber daya laut yang salah mungkin tidak akan dirasakan oleh masyarakat pesisir secara langsung, namun dampak tersebut akan terasa setelah bertahun-tahun kemudian.
Oleh sebab itu, perlunya sosialisasi atau tindakan tegas dari pemerintah untuk pencegahan kerusakan sumber daya alam dengan pengolahan sumber daya alam yang tepat berdasarkan aspek lingkungan dan ekosistem disekitarnya. Masyarakat juga harus turut berperan aktif menjaga lingkungan dan ekosistem laut dan mematuhi UU yang berlaku di Indonesia untuk Indonesia yang lebih baik.

3.                  Kesimpulan
Kekayaan sumber daya alam laut Indonesia yang melimpah akan membawa potensi yang sangat besar jika dikelola dan dijaga dengan baik. Namun begitu pula sebaliknya, bila sumber daya alam ini tidak dikelola dan dijaga dengan baik, maka yang timbul hanyalah kerusakan sumber daya alam atau bahkan kepunahan. Cara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam laut adalah dengan mempelajari lingkungan dan ekosistem disekitar laut dan bagaimana cara pemeliharaan lingkungannya.
Pengelolaan yang tidak tepat bukan semata-mata dilakukan secara sengaja oleh para nelayan, namun dikarenakan oleh para nelayan yang belum dibekali oleh ilmu-ilmu untuk penanganan sumber daya laut yang tepat. Oleh sebab itu, perlunya sosialisasi atau tindakan tegas dari pemerintah untuk pencegahan kerusakan sumber daya alam dengan pengolahan sumber daya alam yang tepat berdasarkan aspek lingkungan dan ekosistem disekitarnya.




4.                  Lampiran
Gambar 1. Penangkapan ikan napoleon yang dilindungi UU
Gambar 2. Kerusakan Terumbu Karan

DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 11 Januari 2017

jurnal teknik industri

TEKNIK UNTUK MANAJEMEN KAS DALAM PENJADWALAN OPERASI MANUFAKTUR

JUDUL
Techniques for cash management in scheduling manufacturing operations
JURNAL
Journal Of Industrial Engineering International
TAHUN
2016
PENULIS
1    Mehdy Morady Gohareh
2    Naser Shams Gharneh
3    Reza Ghasemy Yaghin
Download
REVIEWER
Sri Muslimah Irianti Nasution


ABSTAK
Berdasarkan jurnal “Techniques For Cash Management In Scheduling Manufacturing Operations”, abstrak berisi kesimpulan atau inti dari keseluruhan pembahasan. Jurnal ini menjelaskan bahwa dalam manufaktur, pengolahan setiap pekerjaan mengharuskan penerima untuk membayar biaya dan harga. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tujuan harus mencakup beberapa gagasan dalam pengelolaan arus kas. Penulis  telah mendefinisikan dua tujuan baru: maksimalisasi kas rata-rata dan minimum yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas serta menciptakan perlindungan keuangan terhadap ketidakstabilan.

PENGANTAR
Pendahuluan, motivasi dan kajian literatur
Bagian pendahuluan diawali dengan pengertian penjadwalan oleh pinedo,2012 yang berarti proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan alokasi sumber daya untuk tugas-tugas dan berusaha untuk mengoptimalkan satu atau lebih tujuan. Penjadwalan digunakan secara teratur dalam olahraga, desain perangkat lunak, transportasi, penjadwalan, perencanaan proyek. Namun, mungkin aplikasi yang paling penting dari teknik ini adalah dalam kegiatan manufaktur. Penulis juga memaparkan bahwa model penjadwalan di bidang manufaktur biasanya menentukan optimal order / jadwal yang menurut pekerjaan harus diproses pada mesin yang terlibat. Istilah pekerjaan, mesin dan proses yaitu: Job mengacu pada urutan khas yang diterima dan harus diproduksi, dirakit, dll dan dikirim ke pelanggan, mesin diterapkan untuk spektrum yang luas dari sumber daya produksi mulai dari mesin kecil atau kantor untuk pabrik besar dan kompleks, proses mengacu pada tindakan produksi, perakitan, dll dari pekerjaan oleh mesin.
Jurnal ini juga menjelaskan fungsi tujuan dari model penjadwalan sebagian besar waktu berdasarkan. Minimisasi total waktu penyelesaian, biaya keterlambatan, jumlah pekerjaan tardi, makespan dan lain sebagainya adalah contoh dari tujuan tersebut. Namun, penulis mengalami masalah, dimana fungsi tujuan yang cocok tidak berada di antara kasus duniawi tradisional.

PEMBAHASAN
Pembahasan pada jurnal ini terdiri dari 7 bagian, yaitu : Motivasi untuk tujuan baru dalam penjadwalan, Kajian literatur terkait, Penelitian deskripsi masalah dan asumsi, Penjadwalan Mesin Tunggal Untuk Memaksimalkan Keseimbangan Rata-Rata Aset-Kewajiban, Penjadwalan Mesin Tunggal Untuk Memaksimalkan Kas Minimum Yang Tersedia
 Penelitian deskripsi masalah asumsi dan eksperimen komputasi

1   Motivasi untuk tujuan baru dalam penjadwalan        
Berdasarkan jurnal untuk bagian motivasi untuk tujuan baru dalam penjadwalan, penulis menjelaskannya berdasarkan masalah pada dunia nyata, yaitu studi kasus pada sebuah anak perusahaan yang bekerja di industri otomotif Iran, dimana perusahan telah menghubungi penulis untuk mengatasi beberapa masalah keuangan, Apa yang dibutuhkan dapat dinyatakan sebagai beberapa perbaikan yang terukur secara finansial dalam sistem produksi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, penulis merancang fungsi tujuan baru terhadap peningkatan rata-rata dan minimum kas yang tersedia dalam sistem.
          Paragraf selanjutnya adalah penjelasan lebih dalam oleh penulis mengenai perusahaan tersebut. Perusahaan telah diberikan dengan perintah tidak lebih dari dua puluh bekerja secara musiman oleh perusahaan induk. Paragraf ini menjelaskan bahwa penulis menyarankan perusahan untuk memproses pekerjaan satu per satu dan, dengan demikian, masalah dapat diamati sebagai fase atau model mesin tunggal.
          Bagian selanjutnya penulis menjelaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki waktu proses, biaya proses dan harga akhir. Biaya Proses dibayar secara bertahap selama pemrosesan pekerjaan. Harga pekerjaan, bagaimanapun, hampir selalu dikumpulkan pada pengiriman. Saipapress co secara teknis dan manajerial adalah sebuah perusahaan independen. Namun, secara finansial itu sepenuhnya tergantung pada perusahaan induk. Oleh karena itu, pada saat biaya membayar, bentuk beban diisi dan dikirimkan ke sekretaris pembelian perusahaan induk. sekretaris akan melakukan sisanya dan memberikan item. Ketika pengolahan pekerjaan selesai, hal itu disampaikan ke divisi pelanggan dari perusahaan induk dan mereka akan mengumpulkan harga.
          Paragraf selanjutnya  menjelaskan bahwa terdapat masalah keuangan telah muncul dalam beberapa pekan terakhir ketika perusahaan induk telah memberitahu Saipapress co. dari peraturan yang telah disahkan oleh komite pemantauan strategis. Singkatnya, peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap divisi dari perusahaan induk, termasuk anak perusahaan, harus mengadopsi rencana yang tepat untuk perbaikan operasional terhadap kelangsungan hidup yang lebih baik di pasar yang kompetitif. Peningkatan itu umum dan dapat mencakup pengurangan biaya, peningkatan produktivitas, efisiensi augmentasi, dan sebagainya. Namun, harus dapat diukur secara finansial dan tidak harus memaksakan biaya lebih lanjut.
Bagian selanjutnya menjelaskan secara lebih lanjut mengenai informasi bahwa operasi yang perusahan lakukan cukup standar dan sedikit ketika ada kesempatan untuk membuat setiap pengurangan signifikan biaya, peningkatan produktivitas, dan lain-lain. Oleh karena itu, para penulis menyimpulkan bahwa perbaikan apapun harus diperoleh melalui kebijakan penjadwalan.
Paragraf selanjutnya penulis menjelaskan bahwa biasanya beberapa karyawan perusahaan tidak memiliki kebijakan penjadwalan yang disukai. Meskipun demikian, pada kesempatan langka bahwa beberapa pekerjaan memiliki tanggal jatuh tempo yang harus dipenuhi, mereka menggunakan aturan awal tanggal jatuh tempo pertama (EDD) (Pinedo 2012). Pada beberapa kesempatan, terpendek waktu pemrosesan pertama (SPT) juga telah diadopsi untuk meminimalkan jumlah rata-rata pekerjaan menunggu (Pinedo 2012).
Bagian selanjutnya adalah penulis menegaskan untuk membuat perbaikan keuangan terukur yang jelas, sasaran tradisional sepertinya tidak ada yang tepat. Sebaliknya, seseorang dapat fokus pada aliran kas masuk dan keluar dari sistem dan mencoba untuk memaksimalkan status kas rata-rata dan minimum. Bagain ini juga memiliki contoh tentang hal ini. Contohnya Tabel 1 Processing data of an order delivered to Saipapress co berisi data mengenai pesanan. Jobs telah dinomori sesuai dengan urutan pekerjaan tersebut saat diproses. Waktu  proses dilaporkan dalam hari, serta biaya dan harga dilaporkan dalam ratusan ribu dolar (HTDs).
Paragraf selanjutnya penulis melampirkan Gambar 1, dimana gambar ini memuat informasi Gantt Chart dan status keuntungan dari jadwal yang digunakan. Untuk setiap pekerjaan, diasumsikan bahwa biaya dibayar secara linear selama pemrosesan dan harga yang diterima dalam satu angsuran pada akhir pengolahannya. Pada akhir hari ke 82, kira-kira keuntungan empat juta dolar telah didapat. Dua pengamatan yang dapat disimpulkan dari Gambar. 1 yang dapat digunakan untuk perbaikan keuangan yang diinginkan:
a.  Terlepas dari jadwal diadopsi, keuntungan total 40,4 HTDs akan diperoleh pada akhir hari 82. Namun rata-rata, hanya 10,16 HTD untuk keuntungan ini tersedia selama pemrosesan order. Jika tersedia kas rata-rata ini rendah, itu berarti bahwa lebih banyak uang yang terlibat dalam tindakan penjadwalan. Dengan demikian, biaya kesempatan ini terlibat tunai dapat meningkatkan perdebatan. di sisi lain, jika lebih banyak uang dibebaskan, uang ini dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas sistem dalam setiap cara yang mungkin dan sah. Oleh karena itu, perusahaan induk akan mempertimbangkan peningkatan nilai rata-rata pendapatan yang tersedia sebagai peningkatan produktivitas.
b.  Selama periode [10, 18] beban 25,3 HDTs telah diberlakukan untuk aset perusahaan induk. Selama periode [22,30] situasi yang sangat mirip dapat dilihat. Bahkan jika sementara, perusahaan induk tidak mendukung situasi semacam ini yang melemahkan aset penyimpanan saat ini. Dengan kata lain, adalah logis untuk mencoba dan meminimalkan defisiensi kas utama yang terjadi selama periode penjadwalan. Aturan konvensional penjadwalan mesin tunggal tidak fokus pada masalah ini.
Paragraf selanjutnya yaitu tentang usaha penulis mengusulkan jadwal lain untuk Saipapress co., dengan  membandingkan Gambar. 1 dan Gambar. 2 yang menunjukkan jadwal di mana aliran kas dikelola sedemikian rupa sehingga lebih banyak pendapatan rata-rata yang tersedia dan tidak ada defisiensi kas besar yang terjadi.

2     Kajian literatur terkait
          Bagian kajian literatur terkait, penulis membahas tentang tulisan yang berhubungan dengan literatur penjadwalan. Morady gohareh et al. (2014) adalah satu-satunya tulisan yang secara langsung membahas masalah manajemen kas dalam penjadwalan. Para penulis terutama difokuskan pada berasal beberapa hasil mengenai kompleksitas masalah penjadwalan dimana aliran kas masuk dan keluar dari sistem penjadwalan mengikuti bentuk umum. Berdasarjan jurnal, penulis telah satu langkah lebih jauh dan dianggap sebagai bentuk khusus dari aliran kas di mana uang tunai yang dikonsumsi hampir linear dan disuntikkan sekaligus. Penulis juga akan menyusun beberapa aturan penjadwalan untuk kasus manajemen kas penjadwalan biobjective dan menunjukkan hasil model numerik.
Berikutnya adalah pembahasan mengenai dua aspek yang membedakan pekerjaan penulis, diantaranya :
a.  Dalam manajemen sumber daya, jumlah yang sama dari sumber daya yang tersedia dan dilepaskan untuk setiap operasi. namun, harga setiap pekerjaan secara alami lebih dari biaya.
b.  Dalam pengelolaan sumber daya, fokusnya adalah pada penjadwalan operasi sedemikian rupa sehingga sumber daya yang cukup tersedia bila diperlukan. Dengan demikian, masalah sumber daya dimasukkan sebagai kendala dalam model. Dalam masalah penulis, fokusnya adalah pada mengoptimalkan penggunaan sumber daya, yaitu, uang tunai, ke arah ketersediaan yang lebih rata dan kurang defisiensi. Dengan demikian, manajemen kas tercermin dalam fungsi tujuan.
Paragraf selanjutnya penulis menjelaskan tentang penjadwalan mesin tunggal dengan nilai pekerjaan yang memburuk yang telah banyak mengalami penelitian. Dalam lapangan ini, nilai pekerjaan, yang dapat diartikan sebagai harga, memburuk dari waktu ke waktu. Biasanya, fungsi objektif tradisional digunakan dalam masalah seperti ini. Namun, memaksimalkan total pendapatan juga telah dipertimbangkan.
Berikutnya penulis membahas tentang asumsi ketika penjadwalan murni tidak dimaksudkan, beberapa penulis telah dianggap model keuangan-produksi yang terintegrasi, telah dianggap sebagai fleksibel sistem manufaktur (FMS) di mana harga pekerjaan tidak terfiksasi sebelumnya dan diinginkan untuk menentukan harga melalui pilihan nyata untuk membuat tradeoff antara biaya dan manfaat dari tingkat fleksibilitasnya.

3     Penelitian deskripsi masalah dan asumsi
Subbab ini menjelaskan tentang penulis yang sedang mempertimbangkan masalah penjadwalan mesin tunggal dengan beberapa asumsi diantaranya : Masalahnya adalah deterministik, tindakan sementara yang mengganggu tugas yang dilaksanakan tidak diperbolehkan, semua pekerjaan yang tersedia dari awal, setiap pekerjaan memerlukan biaya yang dibayar secara linear selama pengolahannya, setiap pekerjaan memerlukan harga yang diterima pada akhir pengolahannya, margin keuntungan setiap pekerjaan positif, dua tujuan baru dianggap: memaksimalkan kas rata-rata yang tersedia, memaksimalkan minimum kas yang tersedia.
Selanjutnya yaitu penulis menjelaskan bahwa dalam keuangan, menciptakan keseimbangan antara pembayaran dan pendapatan disebut sebagai manajemen aset-kewajiban. Aset merupakan arus kas masuk atau pendapatan dan kewajiban mewakili arus kas keluar atau pembayaran. Penulis juga menjabarkan perhitungan sistematis pada subbab penelitian deskripsi masalah dan asumsi ini.

4      Penjadwalan Mesin Tunggal Untuk Memaksimalkan Keseimbangan Rata-Rata Aset-Kewajiban
Subbab penjadwalan mesin tunggal untuk memaksimalkan keseimbangan rata-rata aset-kewajiban ini menjabarkan teorema-teorema dan lemma atau kata pengantar yang singkat yang digunakan dalam perhitungan untuk memaksimalkan keseimbangan rata-rata aset-kewajiban. Contohnya yaitu Lemma 1 berbunyi “pertimbangkan jadwal sewenang-wenang untuk masalah penjadwalan mesin tunggal”.

5     Penjadwalan Mesin Tunggal Untuk Memaksimalkan Kas Minimum Yang Tersedia
Berdasarkan subbab penjadwalan mesin tunggal untuk memaksimalkan kas minimum yang tersedia aset-kewajiban minimum didefinisikan sebagai almin. Nilai Almin dapat dilihat sebagai safety stock tunai untuk berurusan dengan ketidakstabilan di lingkungan. Subbab ini juga berisi teorema-teorema dan lemma atau kata pengantar yang singkat yang digunakan dalam perhitungan untuk memaksimalkan kas minimum yang tersedia.

6     Memaksimalkan Rata-Rata Dan Minimum Kas Yang Tersedia Secara Bersamaan
Bagian ini menjelasakan algoritma yang dipakai untuk pemecahan masalah, diantaranya :
a.     Susun pekerjaan sesuai dengan MPRF.
b.     Jika x almin > x maka berhenti. Jika yang lain, Biarkan j menjadi pekerjaan yang menyebabkan almin terjadi. Biarkan i menjadi pekerjaan yang segera mengikuti j. tukar i dan j. Lanjutkan ke langkah 2.
c.     Selesai.

7     Eksperimen Komputasi
Bagian ini menegaskan jika penulis ingin menunjukkan efek dari asumsi finansial penulis pada hasil masalah penjadwalan mesin tunggal, penulis telah menggunakan simulasi ekstensif. Sehingga dihasilkan Tabel 2 Hasil masalah uji, yang merupakan output dari eksperimen komputasi.
 
KESIMPULAN DAN SARAN UNTUK STUDI MASA DEPAN
Bagian ini terbagi menjadi 2, yaitu kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang didapat berdasar penelitian ini yaitu paper ini membahas manajemen kas dalam penjadwalan mesin tunggal untuk industri manufaktur. Diasumsikan bahwa biaya pengolahan setiap pekerjaan dibayar oleh produsen secara bertahap selama pengolahan. Selain itu, diasumsikan bahwa harga setiap pekerjaan yang dikumpulkan oleh produsen
pada akhir pengolahannya.
Tujuannya adalah untuk mengembangkan aturan penjadwalan yang optimal dalam
rangka menciptakan keseimbangan antara adalah jika pekerjaan mengalami penjadwalan berdasarkan urutan-urautan
maka pembayaran dan pendapatan dari waktu ke waktu. Secara keseluruhan kesimpulannya keuangan lebih produktivitas dari sebelumnya dan melindungi keuangan dari ketidakstabilan.
Sarannya yaitu studi masa depan untuk manajemen kas dalam penjadwalan mesin tunggal dapat difokuskan pada mengintegrasikan tujuan Fungsi  


download PPT dilink dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/0B3mGgheqMRRYS25Nb2RiSDZQdTg/view?usp=sharing