HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Dalam literatur hukum
Anglo Saxon dikenal istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum
tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah
hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini
akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI.
Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind). HKI adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI sebagai hak yang memberikan
perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah hak hukum privat yang
memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan
digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI merupakan
suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan
maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan
terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide.
Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau ekonomi. HKI ini baru ada bila kemampuan intelektual
manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun
digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Namun dengan berkembangnya teknologi, apapun
yang kita lakukan sekarang jadi mudah. Namun perkembangan teknologi juga
memiliki sisi negatif, misalnya saja soal pelanggaran HKI. Penetrasi internet misalnya,
mengunduh lagu-lagu MP3 secara ilegal, karena banyaknya situs berbagi yang di manfaatkan.
2.
Penyimpangan
Hak Kekayaan Intelektual
Ada beberapa kegiatan
yang dikategorikan sebagai penyimpangan kekayaan intelektual. Berikut adalah
contoh penyimpangan hak kekayaan intelektual yang sering terjadi dalam
kehidupan sehari-hari :
a.
Mengunduh Film dari internet, baik film
lokal maupun yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang
menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Film termasuk hal yang
dilindungi oleh UUHC. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu
ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film
iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam
media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau
media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus
dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film
dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan
sanksi pidana.
b.
Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version). Di situs seperti Youtube
banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah
dengan cover lagu. Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara
komposisi musik/lagu dan rekaman suara. Hak cipta pada sebuah rekaman suara
tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada
komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak
Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1)
huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara
disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk
lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman
nama penyanyi asli tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak
cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh
izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1)
Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical
rights)
2)
Hak Mengumumkan (performing rights)
c.
Mengunggah Lagu Ke Internet. Kegiatan
ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan
izin untuk itu. Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta
artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walaupun kegiataan ini tidak
bertujuan untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan
ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka dapat dianggap melanggar hak
cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dalam Pasal 72 UU Hak Cipta adalah
penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta
sampe Rp5 miliar.
3.
Studi
Kasus Penyimpangan Hak Kekayaan Intelektual
Mahalnya harga software untuk standar masyarakat
Indonesia mengakibatkan tingkat pembajakan perangkat lunak atau software di Indonesia sangat tinggi. Harga
software dinilai masih cukup mahal
bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software
yang ada biasanya dijual dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat
jatuh harganya karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah. Harga
sebuah software bahkan terkadang
lebih mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah
saja mengingat software merupakan
hasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana
cara untuk mendapatkan komputer dan software
dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal lainnya. Kurangnya
kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain, masih minimnya
apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain lebih disebabkan kurang
sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan
yang luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan
masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa
pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya. Kurangnya
kesadaran untuk membeli software asli
seperti ini lebih diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi. Masyarakat tidak sadar
kalau software yang mereka gunakan
itu telah memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara
membeli software yang asli. Sangat
mudah untuk mendapatkan software
bajakan. Inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk
mendapatkan software bajakan teramat
sangat mudah. Cukup dengan browsing di internet maka kita bisa mendownload software bajakan. Banyak situs di
internet yang menyediakan software
gratis dan yang harus dilakukan oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya
untuk mendapatkan software yang
dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan
membawa nama sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat
ditemukan berbagai file dan salah satunya software
bajakan tersebut. Software bajakan
juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk vcd ataupun dvd
yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000 harganya sangat jauh lebih
murah dibandingkan dengan software
asli. Bahkan software bajakan juga
bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd yang saat ini jumlahnya cukup banyak. Dalam
hal pergaulan dengan teman pun kadang software
bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy
software dari teman dan
menginstallnya di komputer kita. Meminta copy
software dari teman sama seperti
meminjam buku dari teman. Begitu banyak celah untuk mendapatkan software bajakan. Kurangnya penegakkan
hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software
bajakan.Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam
mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang
mengatasi masalah hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya
dinilai kurang layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu
menegakkan hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika
dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap.Tidak jelasnya peraturan hukum bidang
IT di Indonesia menjadi salah satu alasan pembajakan software marak terjadi. Lain halnya dengan Amerika Serikat
misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk mengatasi masalah
hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui kalau Indonesia masih
tertinggal.Para pengguna software
bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak
ada aparat yang menegurnya, terlebih lagi tidak ada peraturan hukum yang pasti
untuk menangani kasus pembajakan software
di Indonesia.
4.
Dampak
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Dampak
pembajakan perangkat lunak di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan
pembuat perangkat lunak saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena
dampaknya. Industri perangkat lunak lokal menjadi tidak berkembang karena
mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini.Selain itu
mereka menjadi enggan untuk memproduksi perangkat lunak, karena selalu khawatir
hasilnya akan dibajak. Terlepas dari perusahaan perangkat lunak yang semakin
hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia Teknologi Informasi
Indonesia kini benar - benar menghadapi suatu masalah besar.Dengan berlakunya
TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang
dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen -
produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut
pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika
Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun
belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan
ini sekelas dengan negara - negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel,
Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan
ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka
sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act.
Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk
melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. Dalam
hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang
yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact
disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat - obatan
(pharmaceuticals).Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari
penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HaKI sendiri.
Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the
World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
HAK
CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta tergolong dalam
salah satu hak kekayaan intelektual. Hak cipta secara harfiah berasal dari dua
kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak”
berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya
bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju
pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan,
pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta
berkaitan erat dengan intelektual manusia.Istilah hak cipta diusulkan pertama
kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada
tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah
hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah
hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di
cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak
demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah
bahasa Belanda Auteurs Rechts.Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah
dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah
hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.Hak cipta adalah hak
eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah
pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu
mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk
adilnya hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas. WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan copyright is legal from describing right
given to creator for their literary and artistic works. Yang artinya hak cipta
adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada
pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.Imam Trijono
berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil
ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini
memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada
pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian
ini.
2.
Studi Kasus Penyimpangan Hak Cipta
PT Vizta Pratama,
perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi
tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara menganggap Inul Vizta
melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti
untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna,
yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak
terkait, yaitu terlapor dengan inisial K, direktur utama Inul Vizta. Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak
Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul
Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang
dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul
Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan
kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang
menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul. Pada 2012, Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut
ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai. Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta.
3.
Dampak Kasus
Menurut kasus diatas,
diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak cipta berupa lagu dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta
lagu. Artis tersebut di duga melanggar undang undang hak cipta pasal 2
ayat 1 pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal
ini tentunya memicu konflik oleh beberapa pihak terhadap pelanggar yang
melanggar UU tentang hak cipta yang berlaku. Pelanggar ini kemudian dilaporkan
oleh pihak terkait dengan pencipta lagu atau pencipta lagu itu sendiri
Berdasarkan kasus diatas terdapat dampak
yang ditimbulkan terhadap pelanggaran hak cipta berupa sanksi. Berikut adalah
sanki yang menjerat pelanggar hak cipta :
a. Pasal
2 ayat (1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal
72 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Ayat (4) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Ayat (5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Ayat (9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kasus diatas pun menambah
daftar pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran tentang hak
cipta memang sering sekali terjadi di negara kita Indonesia. Akibatnya Indonesia
masuk kedalam daftar negara yang sering melakukan pelanggaran tentang hak
cipta.
SUMBER :

