HAM
UU di Indonesia tentang keseluruhan HAM saat ini sebenarnya
sudah cukup baik, namun pelanggaran HAM masih saja sering terjadi.
Contoh pelanggaran HAM yang marak terjadi di Indonesia yaitu
tindak Kekerasan terhadap TKI atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau
institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan
yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya. Pelanggaran HAM
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu : Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi : Pembunuhan masal (genosida) Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM). Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan
yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran
penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : Pemukulan,
Penganiayaan, Pencemaran nama baik, Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya dan Menghilangkan nyawa orang lain.
Oleh karena itu,
kekerasan terhadap TKI merupakan jenis pelanggaran HAM. Hal-hal yang menyebabkan kekerasan terhadap TKI dapat
dikarenakan Sistem Pengamanan /
Perlindungan yang Kurang Efektif, Sistem Komunikasi yang Kurang, Koordinasi yang Tidak Terbuka, dan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian Ketidakmampuan dalam berbahasa
TKI
adalah bagian dari pahlawan bangsa, karena dari keringat merekalah indoneia
memperoleh devisa yang membantu perekonomian Negara. Tindak kekerasan yang
diterima para TKI di luar negeri adalah masalah yang harus segera diselesaikan.
Karena itulah pemerintah Indonesia harus bertindak tegas untuk menanggulangi
tindak kekerasan terhadap TKI kedepannya.