Welcome to My Blog ^^

Selasa, 21 April 2015

ANALISIS HAM



 HAM

UU di Indonesia tentang keseluruhan HAM saat ini sebenarnya sudah cukup baik, namun pelanggaran HAM masih saja sering terjadi.
Contoh pelanggaran HAM yang marak terjadi di Indonesia yaitu tindak Kekerasan terhadap TKI atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.  Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi : Pembunuhan masal (genosida) Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM). Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.  Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : Pemukulan, Penganiayaan, Pencemaran nama baik, Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya dan Menghilangkan nyawa orang lain.
Oleh karena itu, kekerasan terhadap TKI merupakan jenis pelanggaran HAM.  Hal-hal yang menyebabkan kekerasan terhadap TKI dapat dikarenakan Sistem Pengamanan / Perlindungan yang Kurang Efektif, Sistem Komunikasi yang Kurang, Koordinasi yang Tidak Terbuka, dan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian Ketidakmampuan dalam berbahasa
TKI adalah bagian dari pahlawan bangsa, karena dari keringat merekalah indoneia memperoleh devisa yang membantu perekonomian Negara. Tindak kekerasan yang diterima para TKI di luar negeri adalah masalah yang harus segera diselesaikan. Karena itulah pemerintah Indonesia harus bertindak tegas untuk menanggulangi tindak kekerasan terhadap TKI kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar