A. PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah
kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk
kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan
dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan
Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara”
yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua
Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional
indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai
ini berkembang sebagai berikut:
1) Pengertian wawasan nusantara berdasarkan
ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2) Pengertian wawasan nusantara menurut prof.
Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut
disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di
Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik indonesia.
3) Pengertian wawasan nusantara, menurut
kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan
nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang
dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan
kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan
untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta
sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara
sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai
tujuan dan cita – citanya.
B. Fungsi Wawasan Nusantara
1.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
C. Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1).Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa
dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/02/06/kewarganegaraan-wawasan-nusantara-629962.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar